Bisnis Plan




STRUKTUR JARINGAN


DIAGRAM JARINGAN
Struktur jaringan anggota BRADERHUD Community mengadopsi sistem REFERRAL atau pemasaran berjenjang (network marketing) dengan metode Breakaway (matahari) dengan perhitungan omset/royalty hingga kedalaman 3 (tiga) level/generasi


SKEMA DIAGRAM JARINGAN
Sistem akan mencatat jumlah anggota yang direferensikan oleh anggota BRADERHUD Community di masing-masing level hingga kedalaman 3 level dan menjadi batas perhitungan Royalty yang didapatkan

Perhitungan Komisi dan Royalty yang didapatkan oleh anggota BRADERHUD Community dapat dilihat secara rinci pada virtual office masing-masing anggota di www.braderhud.com


Note :
Jumlah anggota yang direfferensikan (level 1) tidak dibatasi, begitupula untuk jumlah anggota di level 2 dan 3 pun tak terbatas





KOMPENSASI



SUMBER ANGGARAN KOMPENSASI
Alokasi Royalty Community sebesar 11% dari Total Tarif Iklan terpasang (Omset)
Terbagi menjadi :        -     Komisi 10%
-          Royalty + Insentif 0,5%
-          Gold Member 0,5%


KOMISI
Adalah penghasilan yang didapatkan oleh setiap anggota BRADERHUD Community dari order pemasangan Iklan Nada Sambung pada ponsel pribadinya masing-masing dengan nilai dan jumlah sesuai dengan kategori iklan yang dipasang
Rumus Nilai Komisi : 10% x Tarif Total Iklan terpasang


ROYALTY
Adalah penghasilan yang didapatkan oleh setiap anggota BRADERHUD Community dari pemasangan Iklan Nada Sambung pada ponsel seluruh anggota yang direferensikannya hingga kedalaman 3 level
Rumus Nilai Royalty : 0,3% x Tarif Total Iklan terpasang
Alokasi Royalty di tiap Level : -     Level 1 : 0,1% x Tarif Total
-          Level 2 : 0,1% x Tarif Total
-          Level 3 : 0,1% x Tarif Total


INSENTIF LEADER
Adalah penghasilan yang didapatkan oleh seorang Leader atas kinerjanya dalam fungsi dan tugas yang diberikan oleh BRADERTECH
Rumus Nilai Insentif Leader : 0,1% x Total Tarif Provinsi (TTP)
Alokasi Insentif Leader :          -     Personal Insentif : 60% dari TTP
-          Budget Event       : 40% dari TTP


INSENTIF KORWIL
Adalah penghasilan yang didapatkan oleh seorang Leader atas kinerjanya dalam fungsi dan tugas yang diberikan oleh BRADERTECH
Rumus Nilai Insentif Leader : 0,1% x Total Tarif Wilayah (TTW)
Terbagi ke dalam 2 kategori : -      
-Personal Insentif : 60% dari TTW

- Budget Event       : 40% dari TTW


 


SYARAT & KETENTUAN
KEANGGOTAAN KOMUNITAS BRADERHUD
( BRADERHUD COMMUNITY MEMBER’S)


Anda harus membaca, memahami dan menyetujui dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun seluruh syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan di bawah ini sebelum mengaktifkan keanggotaan Anda :


BAB I
PROGRAM BRADERTECH

PASAL 1
DEFINISI PROGRAM & KEPEMILIKAN

  1. BRADERTECH adalah singkatan dari BRilliant ADvertisER TECHnology yang merupakan sebuah program penyiaran iklan melalui Nada Sambung, baik pada telepon seluler, telepon PSTN maupun telepon internet dan BRADERTECH merupakan nama merek dagang.
  2. Program BRADERTECH ini dibuat, dimiliki dan diselenggarakan oleh PT Berlian Internasional Teknologi yang berdomisili di Jakarta dan telah memiliki Hak Cipta atas program BRADERTECH dari Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang dikeluarkan tahun 2017.


PASAL 2
SISTEM KERJA

  1. Dalam menjalankan programnya, BRADERTECH menerima order pemasangan iklan dari seluruh perusahaan-perusahaan klien yang dimilikinya, dimana iklan tersebut berbentuk klip suara maupun jingle yang berisi produk yang dipromosikan 
  2. Klip iklan yang diterima tersebut akan disiarkan pada nada sambung ponsel yang telah ditentukan, dibentuk dan dikelola oleh BRADERTECH sebagai media satu kesatuan system yang tidak terpisahkan
  3. Metode penyiaran Iklan Nada Sambung tersebut melibatkan kerjasama dengan perusahaan operator selular sehingga harus sesuai dan tidak terbentur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia


BAB II
PROGRAM BRADERHUD

PASAL 1
BRADERHUD COMMUNITY

  1. BRADERHUD adalah singkatan dari BRilliant ADvertisER HUman Digital yang merupakan sebuah komunitas para pemilik ponsel dengan jenis operator apapun yang keberadaannya dibentuk oleh  PT Berlian Internasional Teknologi untuk dijadikan sebagai mitra usaha / mitra kerja dari program BRADERTECH, yang kami namakan BRADERHUD Community
  2. BRADERHUD Community ini secara prinsip dimiliki oleh PT Berlian Internasional Teknologi secara penuh sebagai pemegang program BRADERTECH yang kehadirannya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dari program BRADERTECH
  3. Setiap anggota BRADERHUD Community memiliki ponsel yang berperan sebagai media obyek penyiaran Iklan Nada Sambung, dimana BRADERTECH akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan instalasi (inject system) ataupun bersamaan saat melakukan perintah akses kepada BRADERHUD Community terpilih (sesuai kategori) dan anggota tidak dikenakan biaya apapun atas instalasi/akses Iklan Nada Sambung tersebut
  4. Iklan yang telah terinstal pada nada sambung ponsel BRADERHUD Community akan didengarkan oleh orang-orang yang melakukan panggilan telepon kepada anggota BRADERHUD Community yang bersangkutan


PASAL 2
PENDAFTARAN & FASILITAS

  1. Yang dapat mendaftarkan diri menjadi anggota BRADERHUD Community adalah siapapun yang memiliki ponsel dengan jenis operator apapun dan telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui SMS interaktif atau website resmi di www.braderhud.com dengan mengisi seluruh data yang diperlukan tanpa biaya sedikitpun
  3. Calon anggota yang memiliki ponsel atau nomor lebih dari satu dapat mendaftarkan seluruh nomornya menjadi BRADERHUD Community dengan nama anggota yang sama. Hal ini dapat melipat gandakan penghasilan dengan memperhatikan sistem yang dibuat oleh BRADERHUD
  4. Anggota BRADERHUD Community yang telah terdaftar mendapatkan virtual office masing-masing untuk mengetahui berbagai informasi yang dibutuhkan dengan login di website www.braderhud.com dengan mengisi username (nomor HP) dan password standar (6 digit terakhir nomor HP)


PASAL 3
LAYANAN IKLAN NADA SAMBUNG

  1. Bentuk Klip Iklan (jingle) BRADERTECH telah dibuat sedemikian rupa unik sehingga tidak mengganggu, membuat nyaman si penelpon maupun pemilik ponsel (BRADERHUD Community) bahkan dapat memberikan sensasi tersendiri bagi kedua belah pihak
  2. BRADERTECH akan melakukan konfirmasi/pemberitahuan jika Iklan Nada Sambung tersebut akan dimasukan secara inject langsung ke dalam nomor ponsel anggota atau memberikan SMS perintah akses untuk dilakukan pengaktifan Iklan Nada Sambung secara mandiri oleh anggota BRADERHUD Community terpilih
  3. Iklan Nada Sambung yang diberikan kepada BRADERHUD Community adalah iklan-iklan yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kategori anggota BRADERHUD Community sebagai pemilik ponsel berdasarkan Jenis Kelamin dan lain-lain. Sehingga BRADERTECH tidak akan memasukan iklan produk-produk wanita kepada anggota BRADERHUD Community yang berjenis kelamin Laki-laki dan begitupun sebaliknya
  4. Perihal iklan rokok, BRADERTECH hanya akan memberikan order kepada anggota BRADERHUD Community yang memang mau menerima iklan rokok saja sesuai yang telah diisi pada form pendaftaran
  5. Iklan Nada Sambung yang telah diinject atau terinstal pada ponsel BRADERHUD Community tidak dapat dihapus atau dihentikan selama masa kontrak


PASAL 4
JANGKA WAKTU INSTALASI & LAYANAN

  1. Anggota BRADERHUD Community yang mendapatkan SMS perintah akses Iklan Nada Sambung dari BRADERTECH diberikan jangka waktu maksimal selama 2x24 jam untuk mengaktifkan Nada Sambung yang telah ditentukan sesuai panduan pada isi SMS
  2. Jangka waktu layanan Iklan Nada Sambung yang telah terakses ke dalam nomor ponsel anggota BRADERHUD Community disesuaikan dengan kontrak yang disepakati oleh BRADERTECH dengan kliennya yaitu 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari dan 30 (tiga puluh) hari, bahkan dapat kemungkinan terjadi untuk 360 (tiga ratus enam puluh) hari
  3. BRADERHUD Community memiliki Koordinator Wilayah dan Leader di setiap provinsi yang bertugas untuk melakukan controll & monitoring terhadap pengaksesan Iklan Nada Sambung pada anggota BRADERHUD Community terpilih


PASAL 5
REFFERAL SYSTEM

  1. Anggota BRADERHUD Community dapat menjadi seorang REFFERAL yaitu mereferensikan dan mendaftarkan orang lain di seluruh Indonesia dan seluruh Dunia untuk menjadi anggota BRADERHUD Community tanpa batasan jumlah
  2. REFFERAL harus menjelaskan dan memberikan pemahaman yang benar mengenai BRADERHUD Community, manfaat dan sistem yang ada kepada calon anggota baik secara langsung maupun tidak langsung (offline/online)
  3. REFFERAL tidak dapat mereferensikan/mendaftarkan nomor ponsel yang telah menjadi anggota BRADERHUD Community
  4. Refferral System dibuat untuk melipatgandakan potensi penghasilan anggota BRADERHUD Community


BAB III
KOMPENSASI

PASAL 1
JENIS KOMPENSASI

  1. BRADERTECH memberikan kompensasi berupa Komisi dan Royalty kepada BRADERHUD Community sesuai dengan mekanisme dan sistem yang berlaku
  2. KOMISI adalah kompensasi yang didapatkan oleh anggota BRADERHUD Community atas penayangan Iklan Nada Sambung yang dipasang dalam nomor ponselnya dengan besar nilai sesuai kategori iklan dan jumlah Iklan Nada Sambung yang masuk
  3. ROYALTY adalah kompensasi yang didapatkan oleh REFFERAL atas jumlah komisi yang diterima oleh anggota BRADERHUD Community yang direferensikannya. Semakin banyak jumlah anggota BRADERHUD Community yang direferensikan maka semakin besar pula Royalty yang diterima oleh REFFERAL

PASAL 2
SKEMA & METODE

  1. BRADERTECH memberikan Kompensasi seketika secara realtime setelah anggota BRADERHUD Community terinject ataupun mengakses Iklan Nada Sambung tersebut, berlaku untuk skema Komisi maupun Skema Royalty
  2. Kompensasi tersebut baik untuk Komisi maupun Royalty yang diterima oleh anggota BRADERHUD Community akan otomatis masuk ke dalam Virtual Account masing-masing anggota dan dapat dicek melalui SMS (berbayar) dan virtual office anggota di website www.braderhud.com  (gratis)
  3. Kompensasi yang telah masuk ke dalam virtual account adalah mutlak milik anggota BRADERHUD Community dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan antara lain :
a.       Pembelian Pulsa all operator
b.       Pembelian Paket Data all operator
c.       Pembelanjaan Online Shop
d.       Pembayaran Listrik, PDAM,dll *)
e.       Ditransferkan ke Virtual Account sesama anggota BRADERHUD Community *)
f.        Ditransferkan ke Rekening Bank milik sendiri *)

BAB IV
HAK & KEWAJIBAN

PASAL 1
HAK & KEWAJIBAN BRADERTECH

  1. BRADERTECH berhak untuk memasukan klip suara / jingle iklan pada nada sambung ponsel anggota BRADERHUD Community secara langsung sesuai dengan mekanisme dan ketentuan layanan yang ada pada operator seluler masing-masing
  2. BRADERTECH berhak untuk memberikan perintah melalui SMS kepada anggota BRADERHUD Community untuk mengakses Iklan Nada Sambung yang telah ditentukan
  3. BRADERTECH berhak untuk menentukan order Iklan Nada Sambung yang layak diberikan kepada BRADERHUD Community sesuai dengan kondisi dan kategori yang telah ditentukan
  4. BRADERTECH berhak memutus kemitraan dengan anggota BRADERHUD Community jika diketahui dan terbukti ada anggota yang melakukan tindakan kecurangan dan melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap fatal dan merugikan BRADERTECH seperti penjelasan program yang tidak benar, penipuan yang mengatasnamakan program BRADERTECH maupun BRADERHUD Community, pencemaran nama baik BRADERTECH dan BRADERHUD Community, dan lain-lain
  5. BRADERTECH wajib memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota BRADERHUD Community terpilih sebelum dilakukan inject Iklan Nada Sambung pada ponselnya, jika metode inject langsung yang akan dilakukan oleh BRADERTECH sesuai dengan layanan yang dimiliki oleh operator selular
  6. BRADERTECH wajib memberikan Kompensasi yang telah ditentukan kepada setiap anggota BRADERHUD Community sesuai dengan jumlah dan kategori Iklan Nada Sambung yang diakses/diinject


PASAL 2
HAK & KEWAJIBAN BRADERHUD COMMUNITY

  1. BRADERHUD Community berhak untuk mendapatkan informasi akurat mengenai program BRADERTECH, jumlah komisi, jumlah anggota yang direferensikan, dan lain-lain terkait dengan kepentingan BRADERHUD Community, yang disajikan melalui virtual office website www.braderhud.com
  2. Setiap anggota BRADERHUD Community berhak untuk mendapatkan Komisi dari setiap instalasi/penayangan Iklan Nada Sambung pada nomor sendiri sesuai dengan skema komisi yang berlaku (BAB III Pasal 1 ayat 2)
  3. Setiap  anggota BRADERHUD Community berhak untuk mendapatkan Royalty dari komisi yang didapatkan oleh anggota-anggota BRADERHUD Community yang direferensikannya (BAB III Pasal 1 ayat 3)
  4. Anggota BRADERHUD Community berhak untuk mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan kapanpun dengan prosedur yang telah diatur oleh BRADERTECH dengan konsekuensi terhentinya pula seluruh fasilitas dan benefit keanggotaan
  5. Anggota BRADERHUD Community berhak untuk mereferensikan (merekruit) orang lain atau siapapun untuk menjadi anggota BRADERHUD Community sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
  6. Setiap anggota BRADERHUD Community wajib untuk mengikuti dan terikat pada segala syarat & Ketentuan keanggotaan yang berlaku selama menjadi anggota BRADERHUD Community
  7. Setiap anggota BRADERHUD Community wajib untuk menerima/mengakses Iklan Nada Sambung yang telah ditentukan dan diperintahkan oleh BRADERTECH ketika ada order pemasangan dari klien, baik instalasi secara langsung (inject) maupun secara tidak langsung (SMS perintah akses Iklan Nada Sambung)
  8. Anggota BRADERHUD Community wajib menjaga nama baik komunitas dan BRADERTECH


BAB V
PROMOSI KEANGGOTAAN

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

  1. Anggota BRADERHUD Community dapat mempromosikan program BRADERHUD Community kepada khalayak umum dalam artian mereferensikan orang lain untuk menjadi anggota BRADERHUD Community
  2. Dalam hal melakukan promosi keanggotaan, maka anggota BRADERHUD Community harus menyampaikan materi, cara dan manfaat secara benar, jujur dan akurat serta tidak melebih-lebihkan/mengada-ada di luar yang sebenarnya
  3. Anggota BRADERHUD Community tidak diperbolehkan memperjualbelikan keanggotaan BRADERHUD Community kepada para calon anggota karena untuk menjadi anggota BRADERHUD Community tidak mengeluarkan biaya sedikitpun (GRATIS)
  4. Dalam hal mempromosikan BRADERHUD Community dapat dilakukan secara offline maupun online


PASAL 2
PROMOSI SECARA OFFLINE

  1. Anggota BRADERHUD Community diperbolehkan membuat acara presentasi kelompok secara mandiri dan independent tanpa mengatasnamakan dirinya sebagai karyawan atau kegiatan langsung dari perusahaan/BRADERTECH.
  2. Anggota dapat mengarahkan/menyebarluaskan cara pendaftaran keanggotaan BRADERHUD Community kepada calon anggota dengan menggunakan kode refferalnya baik untuk format SMS maupun format website.
  3. Anggota BRADERHUD Community dilarang membuat dan memperbanyak brosur, poster, leaflat, spanduk dan serupa dengan itu untuk ditempel/disebarkan di tempat-tempat umum sehingga dapat mengganggu ketertiban umum dalam rangka mempromosikan/membangun jaringan keanggotaan berdasarkan kode refferalnya.
  4. Anggota BRADERHUD Community harus memahami dan mengerti tentang hal-hal yang disampaikan/edukasi program BRADERHUD Community kepada para calon anggotanya secara jelas disertai bukti-bukti jika ada (SMS atau Website)

PASAL 3
PROMOSI SECARA ONLINE

  1. Website resmi BRADERHUD Community adalah www.braderhud.com yang berisi tentang informasi global seputar Syarat dan Ketentuan keanggotaan, mekanisme pendaftaran, penjelasan program, manfaat & benefit anggota dan hal-hal lain yang terkait.
  2. BRADERTECH dan BRADERHUD tidak bertanggungjawab atas isi informasi lain yang dibuat oleh anggota BRADERHUD Community atau yang dibuat oleh orang lain pada website-website atau link-link lain diluar website resmi www.braderhud.com .
  3. Anggota BRADERHUD Community diperbolehkan menggunakan kode referral website pribadi untuk dipromosikan secara online melalui media sosial dan internet dengan judul promosi sesuai dengan tujuan/manfaat BRADERHUD Community yang sebenarnya.
  4. Dilarang keras mempromosikan secara online di media sosial dan internet manapun dengan mengatasnamakan PT Berlian Internasional Teknologi, BRADERTECH serta perusahaan-perusahaan affiliasinya kepada publik.
  5. Anggota BRADERHUD Community diperbolehkan memasang iklan di media sosial maupun internet untuk mempromosikan kode refferalnya kepada publik dengan biaya sendiri dan tetap mengatasnamakan diri sendiri (pribadi) serta tidak mengatasnamakan sebagai karyawan maupun perusahaan apapun.

BAB VI
KEANGGOTAAN & SANKSI

PASAL 1
MASA KEANGGOTAAN BRADERHUD COMMUNITY

  1.  Keanggotaan BRADERHUD Community berlaku sejak anggota resmi terdaftar hingga batas waktu yang tidak ditentukan/seumur hidup atau selama program BRADERTECH masih terus berjalan
  2. Keanggotaan BRADERHUD Community dapat berakhir dikarenakan kondisi sebagai berikut :
  • Anggota BRADERHUD Community yang bersangkutan melakukan pengunduran diri secara sepihak dan melakukan proses pemutusan kemitraan (unregistration) sesuai dengan sistem yang ada baik melalui SMS maupun website www.braderhud.com
  • Ponsel anggota BRADERHUD Community tidak aktif secara permanen selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut
  • BRADERTECH melakukan pemutusan kemitraan dengan anggota BRADERHUD Community dikarenakan terbukti melakukan hal-hal merugikan yang fatal/tidak dapat ditoleransi (BAB IV Pasal 1 ayat 4)
  • Dalam hal anggota BRADERHUD Community meninggal dunia maka status keanggotaannya dapat menjadi 2 (dua) pilihan :
a.       Keanggotaan BRADERHUD Community tetap berjalan dan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya dengan menyertakan bukti akta kematian anggota BRADERHUD Community bersangkutan dan bukti sebagai ahli warisnya (salah satu ahli waris jika terdapat lebih dari satu ahli waris)
b.       Keanggotaan BRADERHUD Community berhenti otomatis yang diakibatkan tidak ada konfirmasi dari pihak keluarga/ahli waris atau berdasarkan permintaan pihak keluarga/ahli waris


PASAL 2
SANKSI-SANKSI

  1. Sanksi dapat diberikan kepada anggota BRADERHUD Community jika melakukan pelanggaran kemitraan, kode etik maupun hal-hal lainnya yang dapat merugikan/terhambatnya program BRADERTECH
  2. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dapat berupa :
a.       Peringatan melalui SMS ataupun Notifikasi Website jika terbukti melakukan kesalahan ringan
b.       Tidak diberikan order Iklan Nada Sambung dalam kurun waktu tertentu jika terbukti melakukan kesalahan tingkat menengah
c.       Pemutusan Kemitraan antara BRADERTECH dan anggota BRADERHUD Community jika terbukti melakukan kesalahan fatal (intoleransi) 


3. Kategori kesalahan ringan meliputi : kesalahan penyampaian program, kesalahan input data pribadi, kesalahan input data anggota baru yang direferensikan, mendaftarkan / mereferensikan orang lain menjadi anggota tanpa konfirmasi terlebih dahulu, 
4.       Kategori kesalahan tingkat menengah meliputi : tidak melakukan akses Iklan Nada Sambung yang diperintahkan oleh BRADERTECH lebih dari 2 (dua) kali, tidak mengindahkan order yang diberikan oleh BRADERTECH, pemutusan/mengakhiri Iklan Nada Sambung yang sedang berjalan sebelum masa kontrak berakhir 
5.       Kategori kesalahan fatal meliputi : membuat program promosi yang mengatasnamakan BRADERTECH (Perusahaan), Pencemaran Nama Baik BRADERTECH/BRADERHUD Community, Melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain, sesama anggota BRADERHUD Community dan BRADERTECH (Perusahaan)

BAB VII
PENYELESAIAN MASALAH

PASAL 1
PERSELISIHAN ANTAR ANGGOTA

  1. Jika terjadi perselisihan antar sesama anggota BRADERHUD Community maka permasalahan tersebut diselesaikan menurut ketentuan dan mediasi dilaksanakan oleh struktur pengawasan BRADERHUD Community, baik oleh Leader sebagai pengawas tingkat provinsi maupun Koordinator Wilayah sebagai pengawas tingkat tertinggi wilayah hingga Direktur Community PT Berlian Internasional Teknologi
  2. Setiap perselisihan atau permasalahan akan ditinjau dan dipelajari dengan seksama berdasarkan catatan kronologi yang ada maupun berdasarkan catatan yang ada pada sistem BRADERTECH dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait di dalamnya hingga menemukan pemecahan masalah atau solusi terbaik
  3. Jika tidak ditemukan pemecahan masalah atau tidak mendapatkan solusi terbaik, maka keputusan yang dikeluarkan oleh BRADERTECH adalah keputusan tertinggi dan bersifat mutlak absolut


PASAL 2
PENGADUAN LAYANAN

1 1. Anggota BRADERHUD Community dapat melakukan pengaduan ke Pelayanan Mitra yang tersedia melalui website www.braderhud.com atau melalui hotline BRADERTECH untuk hal-hal teknis berikut :
a.       Belum/Tidak mendapatkan order pemasangan Iklan Nada Sambung
b.       Belum/Tidak mendapatkan Komisi/Royalty atas penayangan Iklan Nada Sambung
c.       Data keanggotaan dan jumlah referral pada website
d.       Data dan jumlah Iklan Nada Sambung yang terinstal
e.       Data dan Jumlah Komisi/Royalty yang diterima pada periode tertentu
f.        Laporan pengaduan/masukan atas Iklan Nada Sambung yang kurang/tidak pantas


2. BRADERHUD Community memberikan kontak Layanan SIAGA jika terjadi hal-hal yang dialami/dilihat oleh anggota BRADERHUD Community sebagai berikut :
a.       Terjadi pencemaran nama baik perusahaan, merk dagang BRADERTECH dan BRADERHUD Community yang dilakukan oleh sesama anggota BRADERHUD Community
b.       Penayangan Iklan Nada Sambung yang dilakukan secara inject atau dengan cara tidak lazim dan bukan berasal dari order resmi BRADERTECH atau berasal dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
c.       Adanya kecurangan-kecurangan terkait cara promosi, program serupa yang mengatasnamakan BRADERTECH/BRADERHUD dan hal-hal lain yang sifatnya dapat merugikan sistem BRADERTECH dan BRADERHUD Community
d.       Anggota ingin mengundurkan diri dari keanggotaan BRADERHUD Community



PASAL 3
PERMASALAHAN KEMITRAAN

  1. Jika terjadi permasalahan seputar hubungan kemitraan antara anggota BRADERHUD Community dan BRADERTECH maka kedua belah pihak akan memprioritaskan musyawarah secara profesional dan kekeluargaan hingga ditemukannya solusi atau mufakat bersama
  2. Jika karena satu dan lain hal sehingga tidak ditemukannya jalan keluar yang terbaik dari permasalahan yang ada, maka BRADERTECH akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Tim Kuasa Hukum BRADERTECH untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta